TPL Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2 T

1 day ago 7
Jakarta -

PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 09 September 2026," tulis manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/9/2026).

"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sambung TPL dalam keterangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPL juga menyatakan akan menelaah konstruksi perkara. TPL menyatakan akan mengikuti proses hukum.

"Akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

PT TPL Tbk Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing sejak 2008 hingga 2025 dengan perkiraan kerugian negara Rp 2 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan PT TPL diduga memanipulasi kode barang (HS Code) saat melakukan ekspor. Produk yang seharusnya memiliki nilai jual tinggi diduga dilaporkan sebagai produk berkualitas rendah agar beban pajak berkurang.

PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, menurut Saiful, produk yang dikirim adalah dissolving pulp (DP).

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Sebagai informasi, paper grade pulp atau BHKP adalah bubur kertas standar yang digunakan untuk membuat kertas tulis (HVS), tisu, atau karton. Produk ini merupakan komoditas massal dengan harga pasar relatif lebih rendah.

Sementara dissolving pulp merupakan produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP disebut merupakan bahan baku industri kimia seperti serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa dan harganya lebih mahal.

Perusahaan tersebut juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar. Hal ini diduga dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya.

"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.

PT TPL diduga main mata dengan petugas pajak. Hal itu diduga dilakukan agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap oknum petugas pajak. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |