Operasi penertiban mobil angkutan perkotaan (angkot) tua di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), berlanjut. Sebanyak 1.025 angkot tua sudah dibekukan dan dicabut izin trayeknya.
"Jadi sampai hari ini operasi masih berjalan sampai dua bulan ke depan, sampai akhir November," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin, Selasa (15/8/2026).
Saat ini angkot tua yang ditertibkan sudah mencapai 57,6 persen dari total target sebanyak 1.780 unit. Angkot yang dicabut izin trayeknya yang sudah berusia di atas 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Dishub Kota Bogor menggelar razia di dua titik, yakni di Jalan Sholeh Iskandar dan di Jalan Pahlawan. Penertiban berlanjut meski sejumlah sopir angkot sempat demonstrasi di Balai Kota Bogor.
"Untuk jumlah total hasil operasi penertiban yang dilaksanakan, sampai hari ini sudah ada 1.025 angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun yang dibekukan dan dicabut trayek dan izin operasionalnya," imbuhnya.
Sebanyak 1.025 angkot tua sudah dibekukan dan dicabut izin trayeknya. (M Solihin/detikcom)
Dody mengatakan angkot tua yang terjaring razia tetap dilabeli tulisan tidak laik jalan, menggunakan cat semprot pada badan mobil. Sedangkan angkot dengan usia teknis di bawah 20 tahun akan dipasangi stiker khusus Dishub Kota Bogor.
"Angkot di bawah tahun 2020 atau usia teknisnya di atas 20 tahun tetap diberi tanda atau disemprot terkait dengan umur teknis. Sedangkan angkot yang usianya di bawah 20 tahun tetap dipasang stiker, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyetopan petugas ketika di jalan raya," kata Dody.
Sopir Angkot Sempat Demo
Diberitakan sebelumnya, sopir dan pemilik angkot menggelar unjuk rasa menolak larangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun (angkot tua) di Balai Kota Bogor, Jabar. Pemkot mengatakan penertiban angkot tua tetap lanjut sesuai aturan.
"Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan umur teknis (angkot), tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya. Nanti akan dibicarakan, agar lebih kondusif dan diterima oleh seluruh pihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (3/9).
Sujatmiko mengatakan perwakilan sopir dan angkot yang menggelar aksi hari ini sempat bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Dalam pertemuan itu, para sopir menyampaikan aspirasi dan berdialog dengan Dedie dan jajaran.
"Aspirasi dari pengemudi angkot tadi sudah diterima dengan baik oleh Bapak Wali Kota dan tentunya aspirasi juga sudah disampaikan dan dialog dengan baik," kata Sujatmiko.
"Tentu aturan mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023. Nah, pelaksanaannya nanti akan lebih kondusif. Secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut sama Organda dan KKSU-nya," imbuhnya.
Tonton juga video "Sopir Angkot Bekasi Ngamuk Pukul Pemobil, Polisi Turun Tangan"
(sol/jbr)


















































