Jaksa KPK Tunjukkan Isi Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Rp 5 M

4 days ago 165
Jakarta -

Jaksa KPK menayangkan video saat penyidik mendatangi safe house yang digunakan terdakwa kasus dugaan suap impor barang pada Bea Cukai Kementerian Keuangan. Safe house itu digunakan untuk menyembunyikan duit yang disebut 'uang operasional' sekitar Rp 5 miliar.

Video itu diputar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Jaksa KPK M Takdir mengatakan penyidik melakukan penghitungan langsung di safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dengan membawa mesin hitung uang.

Video itu memperlihatkan tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di dalam 5 koper. Penyidik tampak mengeluarkan uang itu di kasur dan melakukan penghitungan langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada 13 Februari 2026. Video tersebut diputar saat jaksa memeriksa saksi bernama Salisa Asmoaji, yang merupakan PNS di Direktorat Bea Cukai.

Salisa mengatakan uang tersebut merupakan 'uang operasional' yang dikumpulkan dari para pengusaha. Dia mengaku diperintah terdakwa Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu untuk mengelola uang tersebut.

"Tadi kan Saksi bilang Saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu, betul kan ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Salisa.

Jaksa menayangkan video KPK geledah safe house pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)Jaksa menayangkan video KPK geledah safe house pejabat Bea Cukai. (Mulia/detikcom)

Salisa mengatakan uang tersebut awalnya disimpan di dalam mobil. Dia menyebut Sisprian meminta dirinya mencari tempat lain untuk menyimpan uang tersebut sehingga akhirnya dipindahkan ke safe house agar lebih aman.

"Yang punya ide inisiatif untuk menyimpan di apartemen itu siapa?" tanya jaksa.

"Kan perintah Pak Sisprian untuk tidak menyimpan di kantor, Pak, kemudian cari tempat gitu, Pak," jawab Salisa.

"Emang di mobil udah nggak muatkah?" tanya jaksa.

"Ya beliau menyampaikan untuk cari tempat yang aman gitu, Pak," jawab Salisa.

Salisa mengaku memasukkan sendiri uang-uang tersebut ke dalam koper. Dia mengaku membutuhkan waktu 1-2 jam.

"Betul. Ini saksi dengan siapa memasukkan uangnya?" tanya jaksa.

"Saya sendiri, Pak," jawab Salisa.

"Saksi sendiri ya. Butuh berapa lama?" tanya jaksa.

"Nggak begitu lama sih, Pak, satu atau dua jam gitu, Pak," jawab Salisa.

Jaksa mengatakan penyidik menemukan mata uang asing di safe house tersebut. Jaksa mengatakan uang ditemukan dalam safe house tersebut mencapai Rp 5 miliar.

"Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp 5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing," jawab Salisa.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video 'Bupati Sukoharjo Ditangkap, KPK Masih Telusuri Harta Hasil Korupsi':

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |