Bareskrim Segera Limpahkan 2 Tersangka 'Goreng Saham' PIPA ke Jaksa

3 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA. Hal ini menyusul berkas perkara kedua tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka yang berkasnya sudah P-21 tersebut adalah eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; dan Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE

"Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap untuk dua orang tersangka, yaitu Tersangka DA dan Tersangka BH," kata Ade Safri melalui keterangannya, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan terhadap berkas perkara dengan tersangka atas nama RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO) saat ini sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU," lanjutnya.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk segera disidangkan. Pelimpahan akan dilakukan besok.

"Untuk pelaksanaan tahap II kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu, 16 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade Safri.

Ade Safri membeberkan peran kedua tersangka dalam meloloskan emiten yang sebenarnya tidak layak melantai di bursa tersebut.

Tersangka DA berperan sebagai financial advisor yang ditunjuk oleh terpidana Junaedi (eks Dirut PT MML). DA bersama Junaedi memanipulasi laporan keuangan perseroan demi menggelembungkan nilai aset perusahaan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA (dok Istimewa)Bareskrim Polri akan melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo besok. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (dok Istimewa)

"Bersama-sama dengan Terpidana Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo, membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya (manipulatif) dengan tujuan untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar dapat IPO dan listing pada papan pengembangan PT Bursa Efek Indonesia," ungkap Ade Safri.

Tak hanya itu, DA juga meminta bantuan kepada terpidana Mugi Bayu Pratama, eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI, yang kini sudah dipecat, agar tahapan review IPO dipermudah dengan meminta bocoran pertanyaan.

Sementara itu, tersangka BH, yang merupakan eks staf Divisi Penilaian 3 BEI, berperan memberikan kisi-kisi pertanyaan evaluasi tersebut kepada Mugi Bayu Pratama untuk diteruskan kepada DA.

"Tersangka BH selaku karyawan PT Bursa Efek Indonesia saat itu mengetahui bahwa permintaan Terpidana Mugi Bayu Pratama tersebut atas dasar adanya kepentingan pihak tertentu dan hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan dan SOP pada PT Bursa Efek Indonesia," papar Ade Safri.

Ade Safri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan di industri pasar modal yang berpotensi merugikan investor dan mencoreng integritas sistem keuangan nasional. Bareskrim juga terus berkoordinasi erat dengan OJK, BEI, hingga PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

"Kami tidak akan membiarkan pasar modal dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat dan investor. Kami pastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Safri.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan penyidikan, saham PIPA sejatinya tidak memenuhi kriteria untuk menggelar IPO di bursa, namun tetap berhasil melantai dan mengantongi dana publik mencapai Rp 97 miliar melalui penjamin emisi efek (underwriter) PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ond/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |