Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 hour ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut tindak pidana asal dalam dugaan TPPU yang menjerat Febrie ialah dugaan pemerasan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, setelah menggelar rapat koordinasi bersama Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2026).

"Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," kata Rudi dalam konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum. Dia mengatakan proses persidangan akan memberi kepastian hukum.

"Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Rudi menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari kasus TPPU Febrie Adriansyah ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Sebagai informasi, pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kasus itu pernah ditangani Jampidsus Kejagung.

"Perkaranya tindak pidana asal dengan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan (Pasal) 12e (dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI)," ujar Rudi menjawab pertanyaan wartawan.

Febrie dijerat dugaan korupsi pemerasan selaku tindak pidana asal serta TPPU. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, disangkakan pasal TPPU.

Dia enggan menjelaskan detail konstruksi perkara. Dia mengajak semua pihak menunggu proses persidangan.

"Itu kan teknis. Jadi kami memahami betul jangan sampai sangkaan atau dakwaan belum dibacakan sudah bergulir dipublikasi, karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua," ujar Rudi.

Rudi menyebut rangkaian penyidikan kasus ini telah rampung. Dia belum menjelaskan pasti kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan.

"Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21 dari penuntut umum," ujarnya.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |