Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kepastian hukum harus menjadi fondasi dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dia memberi perhatian khusus terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menurutnya, kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengambil keputusan hingga dasar kewenangan tersebut penting ketika proyek melibatkan investasi besar dan kontrak jangka panjang. Dia mengatakan persoalan itu semakin relevan lantaran skala PSN terus meningkat.
"Kita tidak boleh membangun infrastruktur dengan konstruksi hukum yang masih menyisakan ruang abu-abu. Ketika seorang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK mengambil keputusan yang nilainya sangat besar, harus jelas sejak awal apakah kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat. Jangan sampai pejabat diminta bergerak cepat untuk kepentingan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum karena batas kewenangannya tidak pernah dirumuskan secara tegas," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai Permenko Nomor 16 Tahun 2025, kata Bamsoet, terdapat 226 proyek dan 24 program yang masuk PSN dengan potensi nilai investasi sekitar Rp 6.491 triliun. Dari 226 proyek tersebut, 116 telah selesai dengan investasi sekitar Rp 1.796,1 triliun.
Sedangkan, katanya, ada 110 proyek yang masih belum selesai dengan nilai sekitar Rp 3.105,8 triliun. Dia menyebut porsi KPBU dan swasta mencapai sekitar 87 persen atau sekitar Rp 2.841,28 triliun pada proyek yang belum selesai itu.
Bamsoet menyampaikan hal itu saat menguji hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Andriansyah Tiawarman. Disertasi tersebut membahas rekonstruksi pelimpahan kewenangan PJPK dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.
Dia mengatakan salah satu titik persoalan yang perlu mendapat perhatian serius ialah ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU. Dia menyinggung Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU yang telah mengatur mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Dia mengatakan praktik yang terjadi menunjukkan pelaksanaan proyek bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan yang bisa menimbulkan perbedaan tafsir. Dia mengatakan persoalan tersebut bisa memunculkan administrative chilling effect, yakni kondisi saat pejabat menjadi terlalu berhati-hati mengambil keputusan karena khawatir ada persoalan.
Dia menjelaskan hal itu membuat proyek menjadi lambat, pengadaan tanah tertunda, financial close sulit tercapai, hingga perjanjian kerja sama berlarut-larut. Sementara, badan usaha harus menanggung biaya dan ketidakpastian yang semakin besar.
"Mandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif yang bisa dipertukarkan. Konsekuensi hukumnya berbeda. Dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sedangkan dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi disertai konsekuensi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kalau konstruksi ini tidak jelas, pejabat publik dapat berada dalam posisi rentan ketika keputusan yang dibuat kemudian dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires," kata Bamsoet.
Waketum Golkar ini mengatakan harus ada pembenahan yang dimulai dengan memetakan seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam siklus KPBU secara menyeluruh. Di antaranya, kata Bamsoet, mulai dari identifikasi kebutuhan infrastruktur, perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, studi kelayakan, penetapan skema pengadaan, hingga pengakhiran dan pengalihan aset harus memiliki dasar kewenangan yang bisa ditelusuri.
"Yang perlu kita bangun adalah semacam peta kewenangan yang jelas dari hulu sampai hilir. Untuk setiap tindakan dalam KPBU harus dapat dijawab siapa yang berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan atau hanya dapat dimandatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dengan begitu, kita dapat membedakan kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan secara objektif," papar Bamsoet.
Bamsoet mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi regulasi yang berkaitan dengan KPBU. Menurutnya, aturan mengenai administrasi pemerintah, pemerintahan daerah, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset perlu diselaraskan dengan regulasi sektoral.
"Regulasi yang tumpang tindih harus diselesaikan dari sumber masalahnya. Kita memerlukan satu desain hukum yang mampu menghubungkan kewenangan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Kepastian hukum harus memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat yang sama, badan usaha harus mendapatkan kepastian kontrak dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya," pungkas Bamsoet.
Tonton juga video "Bamsoet-Seskab Teddy Halalbihalal di Rumah Ketua MPR Muzani"
(amw/haf)


















































