Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37,4 miliar, buka suara usai ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Erick membantah kliennya melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum, melainkan menjalani pengobatan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Hapsoro mengklaim kliennya memiliki rekam medis resmi terkait pengobatan yang dijalani di Singapura sejak 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya mau klarifikasi tentang fakta kejadian yang sebenarnya. Pada tahun 2022 si Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat," kata Hapsoro kepada wartawan.
"Jadi sekali ini saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan karena dia kabur, tapi karena memang betul-betul berobat. Sakit kanker usus," lanjutnya.
Hapsoro menyebut Erick sebenarnya sudah berniat kembali sejak lama untuk menyelesaikan perkara hukumnya. Namun, ada pihak-pihak yang menakut-nakuti Erick agar tidak kembali ke Indonesia.
"Pada waktu berobat selama beberapa tahun, dia sebenarnya ingin pulang. Tetapi ada beberapa dari pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau pulang nanti ditangkap. Erick kan tidak mengerti masalah hukum," ucapnya.
Hapsoro menjelaskan kepulangan kliennya pekan lalu memang diniatkan untuk menyelesaikan persoalan hukum. Semula, pesawat yang ditumpangi Erick dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, penerbangan dialihkan ke Surabaya akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Karena mereka terbang ke Soetta, Bandara Soetta ada situasi gunung di Krakatau sehingga turun ke Surabaya. Di situ karena memang sudah DPO, sehingga di sana ditangkap dan dititipkan ke Sidoarjo, akhirnya malam itu dibawa ke Bareskrim," jelas Hapsoro.
"Jadi saya klarifikasikan bahwa dia sebenarnya niat ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan masalahnya. Bukan karena kabur," tuturnya lagi.
Foto: Kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu (Rumondang Naibaho/detikcom)
Ditanya terkait aliran dana yang dituduhkan, Hapsoro menyebut kliennya siap mengembalikan uang yang pernah diterima apabila secara sah diputuskan sebagai hasil tindak pidana.
"Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, si Erick siap untuk mengembalikan," tegasnya.
Hapsoro menyebut Erick tidak masuk dalam struktur operasional perusahaan dan tidak mengetahui adanya rekayasa bisnis reseller. Adapun uang senilai total sekitar Rp 4 miliar yang diterima kliennya disebut berasal dari pelunasan utang tersangka Rionald Anggara Soerjanto dan ucapan terima kasih dari Michael WW Cheung.
"Nilai diterima dari R sekitar Rp 2 M, yang dari M sekitar Rp 2 M juga. Si Erick ini tidak tahu (rekayasa), tahunya bahwa dia menerima uang karena bayar utang. Karena si R waktu terpuruk bisnisnya, dibantu modal. Nah, itu dipikir adalah pengembalian uang utang," imbuhnya.
Ditangkap di Bandara Juanda Usai Buron
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buronan Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Erick mendarat dari Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922.
"Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922," kata Ade kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Agus Christianto pada 14 Februari 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik, dengan total kerugian mencapai Rp 37.426.285.740.
Dalam rentang 2018-2021, Direktur PT Asli Rancangan Indonesia saat itu, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur skema kerja sama pemasaran melalui reseller fiktif dengan imbalan komisi (fee). Rionald dibantu oleh Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk merekrut pihak yang dijadikan reseller.
Erick diduga berperan mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, menyepakati pembagian komisi, serta menampung aliran dana haram tersebut sebesar Rp 4.621.604.368. Sementara itu, reseller yang ditunjuk tidak pernah bekerja, namun tetap mencairkan komisi yang sebagian besar dialirkan kembali ke Rionald.
Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November 2023. Namun, dia bertolak ke Singapura di tengah penyidikan hingga namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diterbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024.
Dalam perkara ini, lima tersangka lainnya telah diseret ke pengadilan dan dijatuhi vonis peradilan. Usai ditangkap di Surabaya, Erick langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(isa/dhn)


















































