Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga melecehkan anak laki-laki di bawah umur, yakni remaja laki-laki berusia 14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu terjadi di kamar kos pelaku di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, dilansir Antara, Selasa (15/9/2026).
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap korban saat di sekolah dan di rumah. Perubahan ini disadari guru dan orang tua (ortu) korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak baru gede (ABG) tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun tiba-tiba perilakunya berubah sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.
Melalui kegiatan Police Goes to School yang kerap dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai dengan arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, terjadi komunikasi dan terbangun kepercayaan dari masyarakat.
Pandu mengatakan korban mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat ortu korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.
Pada Jumat (21/8), sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.
"Petugas datang dan menginterogasi pelaku. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya," ujar Pandu.
Lewat Medsos hingga Pindah Kosan
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial (medsos). Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.
Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). Kemudian, pelaku pindah ke kawasan Muara Angke, Penjaringan, agar lebih dekat dengan rumah korban.
Setelah pindah tempat tinggal, pelaku makin intens berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya main ke tempat tinggal pelaku.
"Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus," ungkap Pandu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang (UU) TPKS dengan ancaman pidana 12 tahun.
(jbr/dhn)


















































