Satpol PP Kota Depok Gerebek 5 Toko Miras, 1.972 Botol Disita

5 hours ago 4

Kota Depok -

Satpol PP Kota Depok menertibkan sejumlah toko minuman keras (miras) di wilayah Depok. Sebanyak 1.972 botol disita dari toko tersebut.

Penertiban ini menindaklanjuti instruksi langsung Wali Kota (Walkot) Depok, Supian Suri. Penertiban dilakukan pada Senin (14/9) pukul 16.00 WIB menyasar sejumlah toko yang diduga menjual miras secara ilegal.

Berdasarkan laporan warga dan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, sebanyak 1.972 botol miras disita dari empat kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penertiban di empat wilayah, yaitu Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung, berhasil mengamankan sebanyak 1.972 botol minuman keras," tulis Instagram resmi @satpolppkotadepok, Selasa (15/9).

Adapun rincian delapan toko dari wilayah Cimanggis sebanyak 814 botol, Cilodong sebanyak 373 botol, dua toko di Pancoran Mas sebanyak 638 botol, dan Cipayung sebanyak 147 botol.

Satpol PP Kota Depok menertibkan lima toko minuman keras (miras) di wilayah Depok. Sebanyak 1.972 botol disita dari toko tersebut. (dok Satpol PP Depok)Penertiban dilakukan pada Senin (14/9) pukul 16.00 WIB menyasar sejumlah toko yang diduga menjual miras secara ilegal. (dok Satpol PP Depok)

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok bersama PPNS Satpol PP Kota Depok dan anggota Ditreskrim Polres Metro Depok. Serta melibatkan Tim BKO Satpol PP Kecamatan Cimanggis, Cilodong, dan Pancoran Mas.

"Barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

(dvp/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |