Produser Film 'Sang Pengadil' Mulai Diadili di Kasus TPPU Zarof Ricar

1 day ago 9

Jakarta -

Produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno mulai diadili terkait pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Agung didampingi tim pengacaranya untuk menjalani sidang dakwaan kasus tersebut.

"Nama lengkapnya?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

"Agung Winarno," jawab Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerjaan?" tanya hakim.

"Wiraswasta," jawab Agung.

Agung mengaku ingin agar penahanannya dialihkan atau ditangguhkan. Namun, penahanan Agung belum pernah ditangguhkan sejak 16 April 2026.

"Pernah dialihkan atau ditangguhkan?" tanya hakim.

"Pengen Yang Mulia, tapi belum," jawab Agung.

"Saya tanyakan pernah tidak dialihkan atau ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 16 April 2026 ini?" tanya hakim.

"Belum Yang Mulia," jawab Agung.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Agung Winarno ini merupakan pengembangan perkara suap Zarof Ricar. Agung disebut menjalankan beberapa usaha sehingga ada barang-barang atau aset milik Zarof dititipkan di usaha itu.

Sebagai informasi, Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Saat itu Zarof mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof juga sudah mengajukan kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |