Massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat (Jakpus). SPI menuntut RUU tentang Reforma Agraria segera disahkan.
"Hari ini untuk menyampaikan pendapat ke DPR agar undang-undang dan Pengaturan Reforma Agraria yang sedang dibahas di DPR hari ini supaya memang sesuai ya dengan tuntutan kaum tani Indonesia," ujar Ketua Umum SPI Henry Saragih di lokasi aksi, Senin (14/9/2026).
"Jadi kita memang mendesak supaya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini disahkan," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry berharap RUU Reforma Agraria dapat menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. Dia meminta RUU tersebut bisa menjamin kesejahteraan para petani.
Serikat Petani Indonesia menggelar demonstrasi di DPR. (Adhfar/detikcom)
"Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati," katanya.
Berikut ini tuntutan SPI dalam demonstrasi di depan DPR RI:
1. Memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional
2. Reforma agraria harus dijalankan sebagai perubahan struktural melalui redistribusi tanah
3. Menolak reforma agraria berbasis 'tanah sisa' dan menetapkan 80% tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh korporasi harus dijadikan sebagai tanah untuk reforma agraria tanah yang akan dibagikan untuk petani dan rakyat
4. Menolak masuknya substansi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL)
5. Konflik di kawasan hutan. RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur penyelesaian konflik, khususnya di sektor hutan
6. Lembaga khusus reforma agraria. Perlu adanya lembaga khusus reforma agraria yang tupoksinya bisa lintas sektoral dan menangani implementasi reforma agraria, penyelesaian konflik reforma agraria.
7. Mengacu pada Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan - United Nations Deklarations Right of Peasant and other People Working in Rural Areas (UNDROP) sebagai standar perlindungan petani dan masyarakat perdesaan.
(haf/haf)


















































