KPK memanggil lagi Ketua KPU Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Dia dipanggil sebagai saksi.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Selain Lalu Rudi, penyidik juga memanggil 10 saksi lainnya baik dari Pemkab Lombok Barat maupun pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Affiyan Anwari selaku P3K pada Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat
2. Didi Darmawan selaku karyawan pada BPKAD Pemkab Lombok Barat
3. Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda)
4. Syarif Hidayat selaku Ketua PBJ PT. AMGM
5. Lalu Fathon Ahimsa selaku Ajudan Bupati Lombok Barat
6. Lalu Rifhandani selaku Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat
7. Lalu Rudi Iskandar selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat
8. Pegawai Hotel ASTON/Harper Premier Nagoya Batam (yang mewakili)
9. Pegawai Hotel Sheraton Surabaya Hotel dan Towers (yang mewakili)
10. Pegawai Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza (yang mewakili)
11. Rama Intan Butar Butar selaku Ibu Rumah Tangga.
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan memanggil Lalu Rudi pada pemeriksaan pertama pada Senin (7/9). Penyidik ingin memastikan kepastian waktu saat Lalu Ahmad menjadi pemenang kontestasi pilkada.
"Terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU, ini tentunya juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari Bupati. Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
"Yakni diberikan kepada Bupati ini pasca dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih, ya, untuk menjadi Bupati Lombok Barat, ya. Didalami soal itu," lanjutnya.
KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Mereka adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Berikut ini rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
(kuf/haf)


















































