Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Provinsi

4 hours ago 4

Jakarta -

Komisi II DPR RI mendorong gubernur menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Menurut dia, pemerintah daerah perlu punya peran yang lebih kuat dalam mengelola persoalan pertanahan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat bersama sejumlah gubernur dan Kemendagri, serta Kementerian ATR/BPN, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mulanya, saat membuka rapat, Rifqi mengatakan saat ini daerah punya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

"Salah satu tujuan pertemuan kita hari ini adalah kita ingin memastikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) itu bisa kita fungsikan dengan baik," kata Rifqi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Rifqi menilai GTRA di daerah belum berjalan optimal. Hal itu diketahui berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota.

"Kita juga punya Gugus Tugas Reforma Agraria, tapi Gugus Tugas Reforma Agraria ini menurut pandangan Komisi II DPR RI berdasarkan kunjungan-kunjungan kerja kami ke banyak provinsi, kabupaten, kota di Indonesia belum berjalan dengan semestinya," ujarnya.

Dalam pertengahan rapat, Rifqi menyinggung persoalan tanah dengan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tak dimanfaatkan maksimal. Dia mengatakan lahan yang memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar bisa diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah telantar, jadikan tanah telantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," ujarnya.

Dia mengatakan pengaturan lebih lanjut mengenai HGU yang berlebih akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita aja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.

Rifqi pun kemudian mendorong Gubernur menjadi Kepala Badan Reforma Agraria. Dia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan penguatan pelaksanaan reforma agraria di daerah.

"Makanya, ke depan pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," kata Rifqi.

Dia mengatakan, dengan adanya BRAN, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah kemungkinan tak lagi digunakan.

"Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN," ujarnya.

(yld/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |