Jakarta -
Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan terkait dugaan penipuan senilai Rp 5,7 miliar.
Laporan terhadap Aisar dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Pelapor dalam hal ini sebuah perusahaan agensi di Indonesia.
"Benar, dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Aisar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menerangkan bahwa persoalan bermula dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026. Michael mengklaim masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp 5,7 miliar.
Dia menerangkan, Aisar disebut berjanji melakukan pekerjaan secara live dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya.
"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," jelasnya.
Laporan, menurut Michael, dibuat lantaran upaya somasi dan komunikasi tak ada titik temu. Dia mengatakan komunikasi terakhir kliennya dengan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar disebut sempat menghadiri event yang digelar kliennya.
"Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," kata dia.
"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar," imbuhnya.
(wnv/ygs)


















































