Eks Direktur Kementan Didakwa Bikin Perjadin Fiktif, Rugikan Negara Rp 5 M

4 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati, didakwa merekayasa dan memanipulasi surat perjalanan dinas (perjadin) fiktif yang merugikan negara Rp 5 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Indah bersama mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kementan Deny Suryawan Kussadono.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Dr. Ir. Indah Megahwati sebesar Rp 4.125.766.693 atau memperkaya orang lain, yaitu Deni Suryawan Kussadono, S.E., M.M, sebesar Rp 968.268.086 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp 5.094.034.779," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Jaksa mengatakan Indah meminta Deny mengambil uang yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas pada 2020-2024. Jaksa mengatakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas itu dibuat fiktif seolah-olah dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mengambil uang yang bersumber dari anggaran kegiatan perjalanan dinas, dan atas permintaan Terdakwa Dr. Ir. Indah Megahwati tersebut, Deny Suryawan Kussadono menindaklanjutinya dengan memanipulasi, merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas," kata jaksa.

"Sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, yang setelah uang anggaran perjalanan dinas tersebut dicairkan, uang tersebut selanjutnya diserahkan oleh Deny Suryawan Kussadono, S.E. kepada Terdakwa," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan rekayasa dan manipulasi itu dilakukan dengan menambahkan nama pegawai yang seolah mengikuti perjalanan dinas dalam dokumen SPT (Surat Perintah Tugas) dan SPD (Surat Perjalanan Dinas). Jaksa menuturkan, misalnya pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas sebanyak 3 orang, namun dalam pertanggungjawaban keuangan ditambahkan 2 orang lagi, sehingga seolah-olah yang melaksanakan perjalanan dinas adalah 5 orang.

Jaksa mengatakan Deny secara aktif mencari dan mengumpulkan nama-nama pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap di lingkungan Kementan RI untuk dipinjam atau dicantumkan namanya dalam SPT dan SPD. Jaksa mengatakan para pegawai yang namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam SPT dan SPD dijanjikan akan memperoleh uang sebesar Rp 100 ribu per hari atau per perjalanan dinas sebagai kompensasi.

"Deny Suryawan Kussadono juga meminta kepada para pegawai yang namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam SPT dan SPD untuk tidak melakukan presensi kantor pada tanggal-tanggal di mana para pegawai tersebut seolah-olah sedang melaksanakan perjalanan dinas," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Deny juga menjelaskan ke pegawai yang namanya dipinjam bahwa sisa uang hasil pencairan perjalanan dinas tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Indah. Jaksa mengatakan atas penyampaian dari Deny itu para pegawai tersebut menyetujuinya.

Jaksa mengatakan Deny juga memakai nama-nama orang yang seolah-olah pegawai di lingkungan Kementan, padahal mereka bukan pegawai di lingkungan Kementan. Setelah nama pegawai siap, jaksa mengatakan Deny mengurus kelengkapan dokumen administrasi pengajuan pencairan anggaran perjalanan dinas.

"Yaitu surat perintah tugas, surat perintah dinas, surat perintah bayar, rincian biaya perjalanan dinas, daftar pengeluaran riil, dan pernyataan pembayaran lebih atau kurang. Dokumen-dokumen tersebut disusun dengan mencantumkan nama-nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas karena hanya dipinjam namanya," kata jaksa.

"Nama-nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas namun uang perjalanan dinasnya dipotong, dan nama orang-orang yang seolah-olah pegawai di lingkungan Kementan RI, padahal faktanya orang tersebut bukan pegawai di lingkungan Kementan RI," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan Deny juga memanipulasi bukti dukung berupa invoice dan kuitansi penginapan hotel yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, yakni tidak pernah diterbitkan sama sekali oleh pihak hotel atau penginapan. Jaksa mengatakan Deny tidak menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencairan anggaran kegiatan perjalanan dinas tersebut ke Lis Khaeruman selaku Kepala Subbag TU untuk proses verifikasi, melainkan langsung menyerahkan ke Indah selaku PPK.

"Terdakwa selaku PPK menerima dokumen-dokumen kelengkapan administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas yang diajukan oleh Deny tersebut. Meskipun Terdakwa mengetahui bahwa Iis tidak melakukan pemeriksaan atau verifikasi atas dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas karena sebelumnya Terdakwa pernah menegur H Lis untuk tidak mengurusi kegiatan kebendaharaan dan keuangan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Deny bahkan mengajukan dokumen kelengkapan administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas saat Indah berada di luar kota atau tidak berada di kantor. Jaksa mengatakan Indah telah mengotorisasi surat permintaan pembayaran yang bersumber dari dokumen perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.

Jaksa mengatakan Deny kemudian melampirkan surat permintaan pembayaran pada dokumen perjalanan dinas yang telah ditandatangani oleh Indah. Lalu, mengajukan dokumen tersebut kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau PPSPM untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

"Yang berdasarkan dokumen SPM tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, sehingga berdasarkan SP2D tersebut dana pencairan anggaran perjalanan dinas ditransfer oleh bank ke rekening Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk selanjutnya dana perjalanan dinas tersebut dicairkan oleh Deni selaku BPP," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Indah dan Deny melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(mib/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |