Jakarta -
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) secara resmi disahkan. SKB ini menjadi landasan hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, SKB RBI ini akan lebih difokuskan pada tingkatan desa. Sebab, masih banyak masalah dihadapi perempuan dan anak-anak di daerah-daerah tertentu.
"Meskipun konsepnya banyak selama ini, yang dilakukan sudah banyak, tapi ini ada spesifik hal yang menarik, yaitu berfokus kepada tingkat desa dan kelurahan, dan mencari potensi untuk memberdayakan sesuai dengan wilayah masing-masing," kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB RBI ini diteken Mendagri Tito bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Tito mengatakan perempuan dan anak-anak masih menghadapi kasus kekerasan rumah tangga hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tito mengatakan, dengan adanya SKB RBI, yang tadinya kegiatan pemberdayaan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan akan dilegalkan dan lebih sistematis. Kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan diwajibkan pada 2027.
"Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa/kelurahan dalam konsep RBI ini tidak hanya sekadar di tataran seremonial, tapi juga akan kami kawal menjadi mandatory. Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran APBD. Dalam Rencana Pembangunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2027," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Menteri PPPA Arifatul mengatakan SKB RBI ini punya dampak luar biasa dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bisa berjalan sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Dia mengatakan ada tiga hal utama yang akan dilakukan di Ruang Bersama Indonesia.
"Satu, menguatkan tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender, pemberdayaan perempuan, dan juga perlindungan anak. Dua, pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan. Tiga, menguatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Arifatul.
Mendes Yandri mengatakan menyambut baik SKB RBI pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terutama di tingkat desa. Dia mengatakan SKB RBI akan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
"Ada 75.266 desa dengan berbagai potensi yang ada. Tadi kami sampaikan, Ruang Bersama Indonesia ini tetap memperhatikan kearifan lokal. Jadi dalam hal nanti pelaksanaannya, kita memperhatikan kearifan lokal sehingga nanti dinamika di desa itu tetap akan kita kedepankan potensi desa masing-masing," ucap Yandri.
(jbr/dhn)


















































