Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Manajemen GOTO buka suara terkait penggeledahan itu.
Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Dia memastikan akan kooperatif terhadap segala proses penegakan hukum.
"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," kata Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan GOTO selalu mengedepankan transparansi dalam tata kelola perusahaan.
"Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menggeledah kantor GOTO. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (11/7).
Kantor GOTO, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, digeledah pada Selasa (8/7). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik berupa flash disk.
"Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik. Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya," ucapnya.
Meski begitu, Harli belum menjelaskan alasan di balik penggeledahan kantor GOTO pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam prosesnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, stafsusnya, hingga sekretaris pribadinya.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi ini.
Simak juga Video: Ini Hal yang Digali Kejagung ke Nadiem Makarim soal Kasus Laptop
(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini