Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob

3 hours ago 1
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Pengusutan kasus itu merupakan pelimpahan dari Divisi Propam Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut proses pidana pelaku penabrakan Affan telah dimulai dengan memeriksa 12 saksi.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani membeberkan pihaknya tengah mengagendakan pemeriksaan ahli terkait kasus itu. Dia menyebut ada sejumlah ahli yang akan dimintai keterangan.

"Nanti juga akan memeriksa berbagai ahli, baik itu ahli pidana, ahli sosiologi massa," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengambil semua bukti-bukti terkait peristiwa tewasnya Affan. Diantaranya rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas," jelas Djuhandhani

"Kemudian kami juga terus berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil, karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," lanjut dia.

Djuhandani memastikan pihaknya melakukan penyidikan secara transparan dan profesional. Setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus tersebut.

"Hasilnya, tentu saja nanti setelah itu kita penuhi semua, nanti akan terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik," pungkasnya.

Proses pidana ini baru dilakukan terhadap dua anggota Brimob, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Keduanya ditetapkan sebagai pelanggaran yakni kategori berat

Keduanya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kosmas dan demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat. Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya belum diproses pidana. Sebab, mereka belum menjalani sidang KKEP. Terakhir, disebutkan Polri masih melakukan proses kelengkapan berkas untuk sidang etik.

Adapun, kelimanya merupakan penumpang dari kendaraan taktis Barracuda yang melindas Affan. Sementara Bripka Rohmat adalah sopir dan Kompol Kosmas merupakan komandan yang duduk di samping kiri sopir.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Simak juga Video: Tim Fakta TAUD Sebut Affan Dilindas Rantis saat Ambil HP

(ond/fca)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |