Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

5 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan kerja sama berupa penandatanganan nota kesepahaman dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Bentuk sanksi itu sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat. Kegiatan itu dilakukan hari ini di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Dia menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Asep menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerja sama tiap pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun.

Bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan. Salah satu bentuk sanksi ini bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya.

Asep menjelaskan, melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

"Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan," katanya.

(ygs/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |