Jakarta -
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan moratorium alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia. Nusron mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, para menteri Kabinet Merah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di ruang rapat Komisi XIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Nusron mengatakan surat moratorium alih fungsi lahan telah ditandatangani olehnya.
"Mulai bulan ini, kami sudah taken surat kepada semua bupati Indonesia, izin Pak Dasco, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah," kata Nusron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami moratorium tidak boleh dialih fungsikan. Meskipun secara undang-undang dan peraturan, harusnya tata ruang itu menjadi panglima, menjadi acuannya," sambungnya.
Menurutnya, sebelum Perpres 59 tahun 2020 tentang alih fungsi lahan terbit, laju konversi sawah sangat tinggi dan mencapai rata-rata 120-160 ribu hektare per tahun. Namun, kata dia, usai adanya mekanisme Lahan Sawah Dilindungi (LSD), angka tersebut turun drastis menjadi sekitar 5.600 hektare sepanjang 2021-2025.
"Berarti rata-rata satu tahun hanya 1.000 hektare. Nah kenapa? Karena begitu ada Perpres alih fungsi lahan ini, pengendaliannya ditekel pusat. Tanda tangan alih fungsi lahan, terutama yang delapan provinsi," jelasnya.
"Nah karena yang sudah diverifikasi sudah ada mekanisme LSD. 12 provinsi belum sedang menunggu proses. Masih di daerah masing-masing. Masih kewenangan bupati," sambungnya.
Nusron menegaskan langkah moratorium penting dilakukan demi asta cita ketahanan pangan. Dia mengatakan pihaknya pun akan mengundang Mendagri, Menteri Pertanian, serta para kepala daerah guna menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Demi untuk kepentingan ketahanan pangan. Untuk apa? Menjaga 87% dari total LBS menjadi LP2B. LP2B dari total, LP2B dari 87% dari LBS," tuturnya.
(amw/maa)