52 Tersangka Ditangkap di Kasus Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani

3 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri merangkum jumlah tersangka yang ditangkap terkait kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat publik pada akhir Agustus lalu. Bareskrim menyebutkan setidaknya ada 52 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penjarahan itu.

Diketahui, rumah para pejabat itu dijarah sejumlah orang buntut demo berujung ricuh. Dari kediaman Ahmad Sahroni, merambat ke rumah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sri Mulyani, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, massa bergerak dan merampas barang-barang pribadi.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan kasus penjarahan di rumah Wakil Komisi III DPR saat itu, Ahmad Sahroni, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdapat 12 orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua belas tersangka penjarahan (rumah) Bapak Ahmad Sahroni," kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Selanjutnya, Syahar menjelaskan terkait kasus penjarahan di rumah anggota DPR Eko Patrio di kawasan Jakarta Selatan terdapat tujuh orang menjadi tersangka. Ketujuh orang tersebut berinisial GA, HU, H, RZ, MF, FR, dan MF.

Kemudian, penjarahan di rumah anggota DPR Uya Kuya, ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.

"Kemudian penjarahan di rumah ibu (mantan Menteri Keuangan) Sri Mulyani sudah kita tangkap pelaku 14 orang," tuturnya.

Ke-14 orang yang jadi tersangka di kasus penjarahan rumah Sri Mulyani adalah SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.

Lalu ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada penjarahan di rumah anggota DPR Nafa Urbach. Mereka berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.

"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Syahar.

Sebelumnya, Syahar menyebutkan 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Setidaknya ada 246 laporan polisi yang diusut di 15 polda hingga Bareskrim Polri.

"Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka ditangkap dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak," ujarnya.

Syahar menekankan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya hanya menjerat pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemo. Sebab, menurut dia, aksi demonstrasi memang diizinkan dan ada aturannya.

Dia menyampaikan dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana.

(ond/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |