Deretan Diskon Pajak di Jakarta

2 hours ago 1
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan sejumlah keringanan pajak di Jakarta. Diskon pajak ini meliputi pajak reklame UMKM hingga pajak hiburan untuk bioskop.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan sederet relaksasi pajak. Beberapa di antaranya seperti pembebasan PBB 100% untuk sekolah swasta yayasan, diskon 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni, serta pembebasan pajak reklame di dalam ruangan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan relaksasi ini diberikan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 dalam keadaan aman. Bahkan Pemprov mencatat belanja pajak (tax expenditure) sudah mencapai Rp 4,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, kata Pramono, berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu. Ia berharap stimulus ini bisa meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.

"Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan," imbuhnya.

Pajak Reklame UMKM

Salah satu relaksasi pajak ini ialah pembebasan pajak reklame di dalam ruangan seperti di dalam kafe, restoran, ataupun ruko. Langkah ini dilakukan agar pengusaha kecil bisa mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.

"Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan," ujar Pramono.

Pramono AnungPramono Anung Foto: Pramono Anung (Brigitta Belia/detikcom)

Pramono berharap promosi yang lebih murah akan mendorong UMKM semakin berkembang. Dia mengatakan promosi dapat menambah pelanggan UMKM.

"Pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," jelasnya.

BPHTB untuk Rumah Pertama

Pramono juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah pertama hingga 75 persen. Pramono mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian layak.

"Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama," kata Pramono.

"Ini keberpihakan kepada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.

Menurut Pramono, langkah ini diambil agar anak-anak muda yang baru memulai kehidupan rumah tangga, tidak terbebani biaya tinggi saat membeli rumah pertama.

"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ungkapnya.

Bebas PBB untuk Sekolah Yayasan Swasta

Pramono juga memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Pembebasan pajak tersebut sebagai bentuk keberpihakan Pemprov DKI kepada warga Jakarta.

"Pengurangan PBB sampai dengan 100% untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya hanya 50%, sekarang menjadi sepenuhnya 100%," kata Pramono.

Ia mengatakan pembebasan PBB bagi sekolah swasta itu dilakukan agar sekolah dapat lebih berfokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak.

"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga lebih terjangkau," ungkapnya.

Diskon Pajak untuk Bioskop

Pramono Anung pun memberikan angin segar bagi pelaku industri kreatif dan seni. Pemprov DKI memberikan potongan 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film di bioskop maupun kegiatan seni budaya.

"Pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial," katanya.

Menurut Pramono, langkah ini diambil karena sektor kreatif memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian sekaligus menjadi ruang ekspresi masyarakat. Dengan biaya pajak yang lebih ringan, pelaku industri hiburan diharapkan bisa terus tumbuh dan menjangkau lebih banyak penonton.

"Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas," ungkapnya.

(rdp/rdp)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |