Hari Ini 29 Mei 2025 Libur Apa? Ini Info di SKB 3 Menteri

1 day ago 3

Jakarta -

SKB 3 Menteri menetapkan hari ini sebagai salah satu libur nasional di bulan Mei 2025. Anda bisa memanfaatkan libur hari ini, besok hingga akhir pekan nanti untuk beristirahat dari rutinitas atau berlibur bersama keluarga.

Hari ini merupakan libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025. Berikut informasinya.

Libur 29 Mei 2025

Merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, hari ini, Kamis (29/5/2025) adalah libur memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Besok hari, Jumat (30/5/2025), juga masih libur karena cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periode libur Kenaikan Yesus Kristus 2025 ini merupakan long weekend. Berikut jadwalnya.

  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan

Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2025 di Gereja Katedral Jakarta

Gereja Katedral Jakarta menggelar misa Kenaikan Yesus Kristus 2025 hari ini. Berikut jadwal per sesinya.

  • Hari, Tanggal: Kamis, 29 Mei 2025
  • Sesi 1: Pukul 08.30 WIB (offline & online)
  • Sesi 2: Pukul 11.00 WIB (offline)
  • Sesi 3: Pukul 16.30 WIB (offline & online)
  • Sesi 4: Pukul 19.00 WIB (offline)

Sisa Tanggal Merah 2025

Berikut ini daftar tanggal merah tahun 2025 dari akhir Mei sampai Desember 2025.

- Libur nasional:

  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

- Cuti bersama:

  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Bagi PNS atau karyawan yang libur cuti bersama, simak ketentuan di bawah ini.

  • Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
  • Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |