Modus Tipu-tipu Polisi Gadungan di Bekasi: Urus Perkara-Masuk PNS

1 hour ago 2

Jakarta -

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial W alias A (59) lantaran mengaku-mengaku menjadi anggota polisi berpangkat AKP dan menipu banyak orang. Dia melancarkan aksinya dengan menjanjikan pengurusan perkara.

"Kenalannya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selaku mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di Polres, masukin PNS, ngurusin proyek, dia menjanjikan itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini sudah ada tiga laporan polisi yang dilayangkan oleh korban. Namun, Mustofa menyebut diduga masih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan pelaku.

Dia merinci, korban pertama bernama Kasiyanto yang meminta tolong pelaku untuk mencari sepeda motor karyawannya yang hilang. Saat itu pelaku meminta uang Rp 1 juta. Alih-alih motor karyawannya kembali, justru pelaku membawa kabur motor milik korban.

"Meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan agar tidak mencolok pada saat melakukan penyamaran. Namun setelah korban memberikan uang dan meminjamkan motor ternyata pelaku berikut motor yang dipinjamkan tidak pernah kembali," ujarnya.

Korban lain bernama Giyatna yang dijanjikan bisa menjadi seorang PNS. Korban diminta bayaran Rp 50 juta oleh pelaku. Saat itu pelaku juga mengirimkan foto tengah berada di BKN Cawang untuk meyakinkan korban.

"Untuk meyakini korban, pelaku mengirimkan foto saat berada di BKN Cawang seolah-olah pelaku sedang mengurus korban agar lolos menjadi CPNS. Kemudian setelah korban memberikan pembayaran terakhir, W Alias A langsung menghilang. Beberapa kali korban ke rumah W Alias A tetapi tidak ada dan tidak dapat dihubungi," jelasnya.

Selain itu, ada korban lain bernama Uun yang meminta pelaku untuk membebaskan anaknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku meminta imbalan Rp 20 juta untuk pengurusan perkara itu.

"Korban merasa yakin terhadap pelaku W Alias A karena memakai seragam dinas kepolisian. Pelaku W Alias A menjanjikan setelah uang diterima anak korban yang ditahan di Polres Metro Bekasi pasti keluar. Korban mengetahui bahwa pelaku W Alias A adalah bukan anggota polisi, setelah mendapat berita pelaku W Alias A telah diamankan di Polsek Tambun," imbuhnya.

Hingga kini total kerugian yang disebabkan pelaku mencapai Rp 86 juta. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

(wnv/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |