Kronologi Pedangdut Lesti Kejora Dipolisikan Buntut Cover Lagu di YouTube

4 hours ago 2

Jakarta -

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu atau musisi berinisial YD. Lesti dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kepada polisi, korban menjelaskan kepemilikannya terhadap beberapa lagu yang dibuktikan dengan surat pernyataan publisher. Lesti Kejora lalu disebut meng-cover lagu tersebut dan mengunggahnya di YouTube tanpa seizin pelapor.

"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencipta lagu tersebut melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/2). Lesti Kejora dipolisikan terkait Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Diatur dalam Pasal 113 jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Pelapor membawa sejumlah barang bukti saat melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya. Saat ini laporan tersebut masih didalami pihak kepolisian.

"Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," tuturnya.

Redaksi detikcom sudah menghubungi Lesti Kejora untuk meminta tanggapannya melalui akun Instagramnya. Namun, hingga berita ini, dimuat belum mendapatkan jawaban.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |