KPK mengungkap temuan terbaru dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menduga agen haji khusus tak akan mendapat jatah kuota jika tidak menyetor duit.
Sebagai informasi, belum ada tersangka dalam kasus ini meski KPK telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri.
Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun.
Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah 20.000, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000.
Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Haji saat itu mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.
KPK juga mengatakan ada dugaan aliran dana alias jual beli kuota haji yang dilakukan oknum Kementerian Agama dengan pihak travel haji saat itu. Jumlahnya berkisar 2.600 sampai 7.000 USD atau jika dirupiahkan berkisar Rp 42 hingga Rp 113 juta.
KPK Duga Ada Niat Jahat di Balik Bagi Kuota Tambahan 50:50
KPK menduga ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50. KPK mengatakan pembagian kuota tambahan itu diawali pertemuan asosiasi haji dengan oknum di Kemenag.
"Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
"Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang," tambahnya.
Asep mengatakan ada uang yang diduga mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.
"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu," sebutnya.
Bayar Lebih Bikin Jemaah Tak Perlu Antre
KPK juga mengungkap para calon jemaah haji khusus diiming-imingi bisa langsung berangkat di tahun yang sama menggunakan kuota haji khusus tambahan. Asal, katanya, para jemaah membayar lebih tinggi.
"Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya, karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga," kata Asep.
Asep mengatakan jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 tahun baru bisa berangkat. Dia mengatakan tambahan kuota tahun 2024 itu malah disalahgunakan.
"Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat. Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agent-agent, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300.000.000 sampai Rp 400.000.000 untuk satu kuota," sebutnya.
Dia belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dan mendapat untung dalam kasus ini. Asep menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini.
"Nah, ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujarnya.
Agen Haji Khusus Tak Kebagian Kuota Jika Tak Nyetor
Terabru, KPK mengungkap agensi perjalanan tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Asep menyebut agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk, katanya. pembagian kuota haji khusus tambahan.
"Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu," sebutnya.
KPK menyebut kasus ini berdampak ke dana untuk haji reguler yang harusnya bisa dikelola pemerintah. Dia menyebut uang yang harusnya bisa masuk ke BPKH dan dikelola untuk subsidi haji reguler malah masuk ke kantong travel gara-gara kuota tambahan juga dibagi rata untuk haji khusus.
"Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola," kata dia.
"Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler," tambahnya.
(haf/haf)