Muncul kode 'mendan' dan DJ' dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Kode 'DJ' dipakai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara tersebut.
Kode itu muncul saat pengacara terdakwa korporasi migor, Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
Jaksa mulanya mendalami respons Marcella saat mendengar vonis lepas perkara migor. Jaksa menanyakan maksud Marcella mengirimkan pesan berupa salam hormat ke 'mendan' dan 'DJ'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah putusan itu, respons Saudara, tadi kan di awal ketika putusan Wilmar itu ditunda, begitu Saudara gelisah sampai menyuruh Ari menghubungi mendan, kemudian dichat Ari kondusif, 'mendan sudah kondusif'. Tapi ketika putusan ini sesuai dengan apa yang tadi saudara di awal di ini, saudara baru menchat dengan 'salam hormat untuk 'mendan' dan 'DJ'', apa kaitannya?" tanya jaksa.
Marcella kemudian memberikan penjelasan. Dia mengaku saat itu terharu setelah hakim memutuskan putusan vonis lepas tersebut.
"Tadi saya sudah sampaikan pak, ada kata-kata, satu akan diputus melebihi rentut, dua jangan harap klien bisa jual migor lagi, minyak goreng lagi. Saya hari itu saya sangat terharu sekali dapat kabar bahwa putusannya itu bukan bebas yang seperti saya harap, tetapi ontslag. Meskipun saya merasa kalau ontslag ada kesalahan, kesalahannya di mana ya, tapi saya ya sudah," jawab Marcella.
Marcella mengaku menyampaikan salam hormat ke 'mendan' yang dipahami sebagai teman suaminya, Ariyanto Bakri yakni Muhammad Arif Nuryanta. Sementara istilah 'DJ' merupakan sebutan Ari untuk ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni hakim Djuyamto.
"Saya sampaikan salam hormat untuk mendan karena di dalam pengertian saya, mendan ini temannya Ari yang tadi dia baru kenal yang katanya dia bakal panggilin dan disuruh putus, hukum itu, dia sudah menjaga pak, karena selalu ada kata-kata jangan harap klien saudara bisa jual migor lagi," kata Marcella.
"Saya sampaikan, saya tidak tanya sama klien saya, klien saya tidak bilang salam hormat, tapi saya hanya apresiasi bahwa oh ternyata masih ada ya sesuai prosedur," tambahnya.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
(mib/whn)