Jakarta -
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak mengatur soal penyadapan. Habiburokhman menyebut penyadapan diatur melalui undang-undang khusus.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Habiburokhman menyebut undang-undang terkait penyadapan berbeda dengan KUHAP.
"Oke, lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," ujar Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum Partai Gerindra itu mengatakan UU khusus terkait penyadapan dibahas oleh DPR, maka akan melibatkan partisipasi publik. Habiburokhman menegaskan penyadapan tak masuk dalam ranah revisi KUHAP.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," katanya.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP. Peradi mengaku khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6). Refa menilai penyadapan merupakan bentuk upaya paksa.
"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalama RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/6).
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini