Jakarta -
Kejaksaan Agung akan kembali memanggil pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk dimintai keterangan. Riza akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan rencana pemanggilan terhadap Riza tengah disusun penyidik. Adapun waktunya ada kemungkinan pada pekan depan.
"Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal," kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menyampaikan Riza tiga kali mangkir pemeriksaan terkait kasus tersebut. Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Harli meluruskan bahwa saat ini Riza Chalid masih berstatus sebagai tersangka. Riza, lanjutnya, belum masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Harli.
Dia menyebut penetapan DPO harus sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ungkap Harli.
"Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," pungkasnya.
Sebagai informasi, saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Riza dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan Riza Chalid dalam kasus ini bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya). Riza dan mereka semua itu menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Qohar menerangkan, kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.
Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah
(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini