Jakarta -
Salah satu tersangka jambret modus ban mobil kempis berinisial N (29) di Depok, Jawa Barat, ternyata residivis kasus sama. Pelaku pernah beraksi di tiga lokasi.
"Jadi kalau pelaku ini untuk inisial N Ini sudah merupakan residivis. Jadi sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa di kasus yang sama," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (11/7/2025).
Fauzan mengatakan pelaku melakukan aksi jambret Rp 300 juta dengan terencana. Salah satu pelaku merupakan residivis memudahkan aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini dengan rapih, terencana, tersistem. Dan ini salah satu pelaku juga residivis, otomatis mereka sudah sering melakukan aksi-aksi ini di tempat-tempat lain," jelasnya.
Pelaku tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus kempis ban dan mengubah plat nomor kendaraan palsu. "Untuk pengakuan dari pelaku sudah melakukan aksi ini 3 kali dengan modus yang sama, yaitu kempis ban dan dengan menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor yang palsu," jelasnya.
Fauzan menjelaskan, pelaku mengincar korban yang mengambil uang di bank. Pelaku telah melakukan aksi pencurian sebelumnya di Bekasi, Kediri, dan Depok.
"Iya betul, sasarannya orang yang baru mengambil uang di kantor-kantor macam bank tersebut. (Tiga kali tercatat) di Kediri, Bekasi, dan di Depok, lalu tertangkapnya di Bojongsari," tutupnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka R dan N dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku I dan kedua temannya tengah dalam pengejaran polisi.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini