Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana perikanan yang status hukumnya telah inkrah.
Serah terima kapal dilakukan di Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (10/7). Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyebut Badan Pemulihan Aset Kejagung mendukung kepentingan lembaga lain dalam melayani masyarakat.
"Penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini," ujar Amir Yanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KKP memastikan akan memanfaatkan kapal tersebut dengan maksimal. Kapal hasil hibah akan digunakan tepat sasaran dan tepat guna.
"Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan," tutur Sementara, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Berikut daftar kapal yang diserahkan Kejagung ke KKP:
1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000;
2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;
3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;
4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000;
5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.
Simak juga Video: Aksi KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Natuna Utara
(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini