Depok -
Tiga dari lima pelaku jambret modus penipuan ban mobil kempis di Depok, Jawa Barat, masih dalam kejaran Polisi. Polisi mengungkap peran tiga pelaku yang kini diburu.
"Untuk pelaku yang ketiga, dalam DPO, inisial I, dan dua rekannya masih dalam DPO juga," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (11/7/2025).
Dalam kasus ini, pelaku jambret membawa kabur duit korban Rp 300 juta. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS (58) dan N (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyampaikan, tersangka N berperan sebagai pengawas atau memantau korban dan mengikuti korban bersama DPO I. Kemudian, R mengawasi atau memantau korban, lalu mengikuti korban.
"Setelah uang berhasil diambil, oleh I memboncenginya, namun berhasil diamankan warga. Sedangkan I berhasil kabur," tuturnya.
Peran I adalah eksekutor mengambil uang milik korban. Sementara dua teman I berperan mengawasi dan memantau.
"Berperan mengawasi atau memantau korban dan mengikuti korban dari belakang," tuturnya.
Pelaku dalam aksinya membuat ban kendaraan korban kempis dengan sengaja. Pelaku juga mengubah pelat nomor kendaraan palsu.
"Untuk modus, jadi pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus kempis ban dan juga pelaku dengan sengaja mengganti plat nomor kendaraan bermotornya dengan penggunaan pelat nomor palsu," ucap Fauzan.
Akibat perbuatannya, dua tersangka R dan N dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku I tengah dalam pengejaran polisi.
Kronologi
Pencurian itu terjadi di depan bengkel Jalan Parung Ciputat, RT 02 RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (10/7), pukul 11.41 WIB. Mulanya, korban dan saksi berangkat dari rumah menuju bank di Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta.
"Seusai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan, Depok," tuturnya.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor. Korban pun mencari tempat aman untuk menepi dan akhirnya berhenti di depan ruko bengkel di wilayah Bojongsari.
"Saat korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban, tiba-tiba terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan," jelasnya.
Dengan sigap, salah satu pelaku diamankan oleh saksi di lokasi kejadian. Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.
"Saat kejadian, sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan. Namun petugas dan warga berhasil mengamankan uang tunai Rp 138,3 juta. Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar, yakni mencapai Rp 161,7 juta," ucapnya.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini