RUU Agraria Disahkan Jadi UU, Ini 15 Poin Krusialnya

2 hours ago 1

Jakarta -

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria hari ini. Ada 15 poin penting dalam aturan yang disepakati, termasuk pembentukan lembaga yang menyelenggarakan reforma agraria.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan aturan tersebut disepakati untuk menyelesaikan masalah ketimpangan agraria yang masih berlangsung di RI. Pihaknya juga menekankan soal pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria dalam produk hukum itu.

"Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas," ujar Iman Sukri dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan tuntasnya pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bentuk ikhtiar menyelesaikan sengketa pertanahan.

"Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi turut mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang ini," tambahnya.

Iman menyebut dalam RUU ini, diatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam UU juga tercantum Dewan Pengawas untuk menjamin kinerja penyelenggara reforma agraria berjalan transparan dan melibatkan partisipasi rakyat.

Berikut 15 Poin dari UU tersebut:

1. Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria lainnya serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
2. Pengaturan perencanaan reforma agraria meliputi peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
3. Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
4. Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
5. Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria meliputi pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
6. Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
7. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
8. Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
9. Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
10. Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
11. Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
12. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
13. Pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat.
14. Pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan Undang-Undang ini.
15. Pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam setahun.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |