Kurir 25 Kg Sabu Ditangkap di Depok, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

1 hour ago 1
Jakarta -

Polisi menangkap pengedar 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok. Tersangka berinisial S (47) itu ditangkap polisi setelah terlibat aksi kejar-kejaran.

Penangkapan S ini dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi Nila Jaya 2026, Minggu (10/9/2026) sore. Barang bukti narkotika tersebut disembunyikan tersangka di dalam sepeda motor yang dikendarainya.

"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan selama 2 pekan. Dia mengatakan timnya memantau pergerakan S dari wilayah Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran," jelas AKBP Wisnu.

Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat mencapai 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku hanya sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S. S mengantarkan barang tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.

"Nilai ekonomi barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," sambungnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(dvp/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |