Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK mendalami kedekatan Qodir dengan Yaqut.
Abdul Qodir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
-Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
-Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
Mulanya, jaksa mendalami penugasan khusus yang diberikan Yaqut kepada Qodir. Dalam nomenklatur surat keputusan (SK), Qodir mengatakan tugasnya tertulis sebagai Stafsus Menag bidang hukum dan pengawasan.
Qodir menjelaskan tugas khusus yang diberikan Yaqut di antaranya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian, di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) hingga biro hukum.
"Nah, kemudian pada saat Saudara ditunjuk menjadi staf khusus yang kemudian menjadi staf khusus bidang hukum dan pengawasan, apakah ada penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Menteri Agama pada saat itu, Pak Yaqut?" tanya jaksa.
"Baik. Saya mendapat penugasan khusus pada saat itu di BPJPH, Jaminan Produk Halal ya, halal," jawab Qodir.
"Lalu kemudian di PKUB, Pusat Kerukunan Umat Beragama. Lalu kemudian di Direktorat Jenderal Bimas Katolik," lanjut Qodir.
"Bimas Katolik?" tanya jaksa.
"Iya. Itu yang pokok, tapi kemudian saya juga diperbantukan di Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Direktorat Jenderal Bimas Buddha, Hindu, dan Pusat Konghucu ya, yang selain Bimas Islam. Selain Bimas Islam gitu ya. Lalu kemudian untuk kewilayahan kanwil itu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat. Awalnya ada Kaltara, tapi kemudian belakangan Kaltara itu digeser ke Prof. Abu dan Bali, Provinsi Bali," jawab Qodir.
Jaksa lalu mendalami kedekatan Qodir dan Yaqut. Qodir mengaku mengenal dan berteman dengan Yaqut sejak di bangku kuliah.
"Kalau kedekatan saksi dengan Pak Yaqut ini sedekat apa sih?" tanya jaksa.
"Saya dengan Gus Yaqut tadi saya jelaskan saya kenal di kampus ya, teman di kampus, lalu kemudian di organisasi. Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai apa ya pimpinan saya di organisasi, kadang baik kadang berantem. Ya seperti itulah," jawab Qodir.
Qodir tidak memungkiri dirinya ditunjuk sebagai stafsus karena ada faktor kedekatan dengan Yaqut. Namun ia mengatakan penunjukan itu juga dipengaruhi kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya.
"Apa Saudara ditunjuk karena kedekatan?" tanya jaksa.
"Saya rasa tentu saja ada faktor itu, tapi kemudian, nah banyak juga yang bertanya kepada saya gitu loh kan, apalagi terutama kok bisa saya ditunjuk sebagai staf khusus bidang, sering kali disampaikan oleh Pak Menteri Agama waktu itu bidang nonmuslim. Pokoknya yang Kristen, Katolik, Buddha, Hindu gitu ya, lalu saya diserahkan Provinsi Bali, Kalimantan," jawab Qodir.
"Banyak yang merasa aneh, padahal karena Gus Yaqut mengenal saya ya. Tentu saja itu sangat rasional karena saya memang punya latar belakang advokasi di kerukunan umat beragama ya pada saat saya banyak di NGO ya. Lalu kemudian studi saya master adalah tentang perizinan gereja," lanjutnya.
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/isa)

















































