Jakarta -
DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan pertimbangan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (Dubes LBBP) untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional. Surat tersebut akan dibahas Komisi I DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dihadiri 195 anggota Dewan.
"Perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R39 10 Agustus 2026 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional," kata Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco kemudian meminta persetujuan rapat untuk menugaskan Komisi I DPR membahas surat tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.
"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas surat Presiden tersebut apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Selain surat terkait calon dubes, pimpinan DPR juga menerima dua surat presiden mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU usul inisiatif DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R43 tanggal 1 September 2026 dan R46 tanggal 14 September 2026 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," katanya.
Pimpinan DPR juga menerima surat dari Ketua BPK RI Nomor 98 tanggal 17 September 2026 terkait permohonan waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026.
"Selain surat-surat dari Presiden, pimpinan DPR telah menerima surat dari Ketua BPK RI Nomor 98 tanggal 17 September 2026 hal permohonan waktu penyampaian IHPS 1 tahun 2026 beserta LHP semester 1 tahun 2026," jelasnya.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," imbuh dia.
(amw/eva)


















































