Pemerintah Segera Susun Aturan soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

3 hours ago 1

Jakarta -

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pemerintah akan segera menyusun sejumlah aturan turunan, termasuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyampaikan pendapat akhir presiden dalam rapat paripurna DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Nusron mengatakan pemerintah berkomitmen segera menuntaskan perpres yang menjadi amanat UU Pengaturan Reforma Agraria.

"Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," kata Nusron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan Dewan Pengawas. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain," sambungnya.

Nusron mengatakan pemerintah juga akan menyusun sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria. PP tersebut di antaranya mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Kemudian, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Lalu, tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, atau BUMD.

"Empat, penyelesaian konflik agraria. Lima, tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik," ungkapnya.

"Enam, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah. Tujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Delapan, partisipasi masyarakat," sambung dia.

Nusron menyebut UU Reforma Agraria menjadi landasan hukum untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. Dia mengatakan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan.

"Dalam pelaksanaannya, reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan, serta perlunya koordinasi antarlembaga, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah," jelasnya.

Dia mengatakan RUU tersebut juga bisa mempercepat penyelesaian persoalan agraria. Selain itu, juga diharapkan, RUU itu bisa mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Pemerintah, kata dia, juga berharap penguatan landasan hukum tersebut bisa dirasakan oleh petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

"Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan," jelasnya.

"Pada akhirnya, kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR yang terhormat," imbuh dia.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

(amw/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |