Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda

2 hours ago 1

Jakarta -

DPR mengesahkan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengesahan 15 RUU tentang kabupaten/kota ini memberikan kepastian hukum, termasuk bagi regulasi turunan seperti peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan Tito saat menyampaikan pendapat akhir presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Tito mengatakan 15 RUU tersebut disusun sebagai pembaruan dasar hukum kabupaten/kota.

"Penyusunan 15 RUU kabupaten/kota ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi yang semula Undang-Undang Dasar RIS (Republik Indonesia Serikat) Tahun 1949 atau Undang-Undang Sementara (Dasar Sementara) Tahun 1950, yang dikembalikan dasar hukumnya ke undang-undang yang berlaku, undang-undang dasar yang berlaku, yaitu UUD 1945," kata Tito.

Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, juga menjadi dasar bagi berbagai regulasi di bawahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik, dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk perda-perda," ujarnya.

Tito mengatakan penataan dalam 15 UU tersebut juga mencakup perubahan kondisi kewilayahan yang terjadi setelah adanya daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah.

"Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan pencantuman karakteristik wilayah menjadi salah satu substansi di 15 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah. Selain itu, juga sebagai penekanan jika Indonesia merupakan negara plural hingga multikultur.


"Proses lahirnya 15 RUU kabupaten/kota ini mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota lainnya yang telah dilaksanakan dalam rentang periode 2022 sampai dengan 2025 yang juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdahulu," katanya.

"Proses tersebut telah menjadi model penyelesaian produk undang-undang oleh DPR RI yang melibatkan pemerintah dan DPD RI dalam penyusunan tentang revisi undang-undang provinsi dan kabupaten/kota," sambung dia.

Tito mengatakan pemerintah berharap pengesahan 15 UU tersebut dapat memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah. Terutama, dari sisi kepastian dasar hukum.

"Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama kepastian atas dasar hukumnya," tuturnya.

(amw/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |