KPK telah menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi kapal PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015-2020. Kasus ini berkaitan dengan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni kepada PT Jasindo.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, pada 2015 hingga 2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung. Jumlah nilai kontraknya mencapai Rp 263 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Asuransi tersebut diberikan untuk menjamin kapal milik PT Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, hingga terbakar. Namun Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa (UHS), diduga memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif.
"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," ucapnya.
Komisi fiktif itu dibayarkan kepada tiga perusahaan agen asuransi. Padahal ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi untuk kapal milik PT Pelni.
"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7%," ungkapnya.
Komisi agen yang dikembalikan tersebut diduga mengalir kepada Untung dan tiga tersangka lainnya, yaitu Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp 15,602 miliar," sebutnya.
Berikut daftar empat tersangka yang ditahan KPK:
-Untung Hadi Santosa, selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018.
-Eko Yuni Triyanto, selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015.
-Yohanes Priyo Iriantono, selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020.
-Zulchaibar, selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(ial/isa)














































