Wapres Gibran Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Sidang Air Keras Andrie Yunus

23 hours ago 53

Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dia meminta proses persidangan berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Gibran dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Dia berharap hakim ad hoc dari kalangan profesional dengan integritas dan rekam jejak yang kuat turut dilibatkan dalam persidangan.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," jelasnya.

TNI Limpahkan 4 Tersangka ke Oditur Militer

Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).

Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.

"Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.

Aulia memastikan ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Lihat juga Video Prabowo Jamin Tak Ada Impunitas Bagi Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus

(dek/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |