KPK Bakal Kembangkan Perkara DJKA Medan, Telah Gelar Perkara

1 hour ago 1
Jakarta -

KPK berencana melakukan pengembangan dari hasil penuntutan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Para terdakwa kasus itu sendiri telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jadi begini memang gelar apa persidangan yang DJKA Medan kan sudah selesai. Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan kalau istilah di kami," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menyebut hasil persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke Pimpinan KPK. Sudah dilakukan gelar perkara juga untuk pengembangan dari hasil persidangan itu.

"Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi," ujarnya.

Namun apa hasil gelar perkaranya, KPK belum bisa menyampaikan. Salah satu kemungkinan hasil gelar perkaranya adalah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

"Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan," ucapnya.

"Nanti ini strategi kami apakah nanti proses penyidikannya Sprindik Umum atau Sprindik yang sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, ya kita akan update nanti kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa," tambah dia.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara di kasus korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6).

"Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari," ucap hakim Khamozaro Waruwu, dikutip dari detikSumut.

Selain pidana badan, terdakwa Muhlis Hanggani Capah harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 4 miliar dan dikurangi Rp 200 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto juga dibebani membayar UP sebanyak Rp 10 miliar.

(ial/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |