AKP Siti Elminawati meraih penghargaan Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Hoegeng Awards 2026. Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah itu memiliki kepedulian untuk membela kaum perempuan, anak dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Pemberian penghargaan Hoegeng Awards 2026 ini diselenggarakan di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Acara ini disiarkan langsung oleh detikcom.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Chairman of CT Corp Chairul Tanjung (CT) menghadiri Hoegeng Awards 2026. Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara juga hadir dalam acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghargaan untuk kategori Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan ini dibacakan oleh anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2026, mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa. Trofi untuk AKP Siti Elminawati diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Pengumuman penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 ini menandai tahap akhir dari rangkaian panjang seleksi Hoegeng Awards yang berlangsung sejak awal tahun. Proses seleksi melibatkan lima Dewan Pakar yang berasal dari berbagai unsur masyarakat yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, Mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, dan Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
Kiprah AKP Siti Elminawati
Sejak berkecimpung di bidang PPA, AKP Siti sudah menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. Perkara sangat viral dan menjadi sorotan publik yang pernah dibongkar AKP Siti adalah kasus pemerkosaan anak oleh 11 orang di Parigi Moutong pada tahun 2023.
"Kasus persetubuhan anak (oleh) 11 orang yang melakukan dan itu menjadi trending topic pada saat itu, alhamdulillah saya yang menangani. Itu juga komunikasi dengan korban agak sulit tapi saya berusaha untuk kedekatan secara emosional sehingga saya bisa mendapatkan korban itu sendiri. Itu yang Parigi, yang ada anggota Polrinya, ada kepala desa, ada guru, kan ada 11 orang," kata AKP Siti dalam program Hoegeng Corner 2025.
AKP Siti mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dia menyebut ada transaksional dalam kasus pemerkosaan ABG tersebut.
"Bahwa hal tersebut terjadi 11 orang itu, mohon maaf, itu ada transaksional, tapi kita tidak melihat bahwa anak ini ada transaksional ada kebutuhan A-B-C, tapi kita melihat anak yang berusia di bawah 18 tahun, apapun ceritanya itu tidak diperbolehkan orang dewasa melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," jelasnya.
Kasus ini telah selesai hingga pengadilan. AKP Siti menyebut pelaku ada yang dihukum 9 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal tahta tertinggi di UU Nomor 17 tahun 2016, kami gandeng saat itu dengan UU TPKS, dan alhamdulillah semuanya masuk, sama dengan anggota polisi dan kepala desa, pernah waktu itu dibebaskan tapi kami bermain silent, alhamdulillah masuk juga, kan sama kronologisnya sama, kok bisa dua orang itu bebas, alhamdulillah masuk kembali lagi. Sekarang sudah mendekam semua. Ada yang 9 tahun lebih, kan itu minimal 5 tahun," ucapnya.
AKP Siti juga pernah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kota Palu, yang korbannya adalah anak berusia 1 tahun. Anak itu dijual oleh ibunya melalui media sosial.
"Waktu saya di Polda saya pernah menangani kasus TPPO anak yang usianya 1 tahun dijual di Palu dengan harga 12,5 juta, alhamdulillah kami bisa mengamankan korban kemudian pelakunya kami ambil dari Bangka Belitung. Setelah itu kami kerja sama dengan lintas sektoral UPTD PPA Bangka Belitung dan Polda Sulteng, terkait penanganan khusus terhadap anak," ujarnya.
AKP Siti dan tim saat itu berhasil menyelamatkan korban. Empat orang pelaku TPPO ini diamankan hingga diproses hukum.
"Anak dikembalikan kepada ayahnya, karena ibunya sendiri yang menjualnya, ada persoalan terkait dengan ekonomi sehingga suaminya mencari nafkah dan ibunya tidak mampu memberikan nafkah kepada anaknya, sehingga menjual anaknya tersebut melalui Facebook," jelasnya.
Tak sampai di situ, AKP Siti melakukan pengembangan kasus. Dari jaringan yang sama, ditemukan anak bayi berumur tujuh hari yang hendak dijual di Jakarta.
Kasus lainnya yang menarik perhatian AKP Siti adalah kasus TPPO anak asal Sulteng di Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Korban terlibat prostitusi di bawah umur.
"Kami juga pernah mengamankan korban TPPO juga dari Sulteng yang dijual di SBT, Maluku. Tantangan kita mengamankan anak, biasanya korban malah ngamuk. Saya ngamankan dari SBT Maluku itu, korban malah bilang sama saya 'Ibu, kalau saya nggak ada duit, emangnya ibu mau ngasih duit ke saya, saya kerja seperti ini buat ngidupin keluarga saya', itu bukan pertama kali, waktu saya di Tarakan juga gitu," tutur dia.
AKP Siti juga pernah menjabat sebagai Polsek Mantikulore, Palu. Dia berhasil menyelamatkan bayi baru lahir yang dibuang di taman kota.
"Saya menyelamatkan anak yang baru lahir dibuang di hutan Kota Palu yang usianya baru dilahirkan karena ari-ari masih bersatu, kemudian sudah digigitin semut. Alhamdulillah dengan cepat kami mengamankan, kami bawa ke rumah sakit akhirnya anak itu alhamdulillah hidup, kemudian kami bekerja sama dengan Dinsos untuk mendapatkan orang tua asuh," jelasnya.
Selain penanganan kasus, AKP juga berupaya melakukan pencegahan. Secara rutin dia akan melakukan sosialisasi ke sekolah hingga ke lingkungan masyarakat.
Pada Juli 2025 lalu, AKP Siti mengemban jabatan Kasat Reskrim Polres Sigi. Dia adalah Polwan pertama yang menjadi Kasat Reskrim di wilayah Polda Sulteng.
(fas/knv)















































