Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Diatur Berbasis Kinerja demi Cegah Korupsi

1 day ago 5

Jakarta -

Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Komisi II DPR mengusulkan skema remunerasi kepala daerah dikaitkan dengan capaian kinerja agar lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, aturan tersebut sudah berusia 26 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas kepala daerah.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap skema baru itu bisa memberikan penghargaan bagi kepala daerah yang berkinerja baik. Sebaliknya, menurut dia, kepala daerah yang dinilai belum memenuhi target juga harus mendapat evaluasi.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," ujar dia.

Politikus Nasdem ini mengatakan formulasi perubahan remunerasi itu selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Dia berharap aturan baru nantinya bisa memberikan hak keuangan yang lebih adil dan proporsional.

"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Rifqi.

Dia juga berharap perubahan skema remunerasi itu dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Terlebih, dia mengatakan saat ini banyak kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," jelas Rifqi.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apkasi menilai regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus Apkasi, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Apkasi mengusulkan pemerintah merevisi sejumlah aturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

Dia pun mengusulkan revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, sudah 26 tahun tak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah.

(amw/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |