Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena vape disalahgunakan oleh para pemakai narkoba. Dia mengatakan hal tersebut sangat berbahaya.
Hal itu disampaikan Suyudi saat membuka Focus Group Discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di Gedung BNN RI, Jakarta Timur. Dia awalnya menyebut vape bisa memicu ketergantungan baru.
"Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah," kata Suyudi dalam paparannya, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya," sambungnya.
Dia mengatakan cairan atau liquid vape merupakan campuran bahan kimia. Dia mengatakan bahan-bahan tersebut juga punya risiko terhadap kesehatan paru-paru.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru," ujarnya.
Dia mengatakan bandar narkoba juga mulai memanfaatkan vape. Dia mengatakan vape yang digunakan untuk menyalahgunakan narkoba sangat berbahaya.
"Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (New Psychoactive Substances) yang jelas ini sangat berbahaya," kata Suyudi.
Mantan Kapolda Banten tersebut juga mengatakan vape menjadi kamuflase narkoba. Dia mengatakan kini bong mulai ditinggalkan dan penyalahguna narkotika telah memakai vape.
"Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang, fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah," jelas Suyudi.
"Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika," sambungnya.
Menurut Suyudi, perlu keberanian dan dukungan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape. Dia juga mengungkit regulasi pelarangan vape yang sudah diterapkan di berbagai negara.
"Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," ujarnya.
Selain isu regulasi vape, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink yang kerap disalahgunakan. Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang ketat terkait fenomena tersebut.
(ond/haf)

















































