Jakarta -
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Polda Metro Jaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Budi menyebut, hingga kini belum ada laporan polisi terkait kasus tersebut, namun polisi siap menindaklanjuti jika nantinya ada laporan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga sudah menjemput bola dengan berkoordinasi dengan pihak kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," tuturnya.
Budi menambahkan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Polisi, kata Budi, menghormati proses yang tengah berlangsung di universitas.
"Tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama berempati kepada korban. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban.
"Kami juga mengapresiasi dari korban, seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif. Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," pungkasnya.
Pelaku Disanksi Pembekuan
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan tersebut dilakukan supaya proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.
"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," ujar Erwin.
Lihat juga Video: DPR Bakal Panggil Rektor UI soal Grup Chat Mesum Mahasiswa
(wnv/ygs)

















































