Jakarta -
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo terkait pencemaran nama baik. Budi Prasetyo dinilai telah mencemarkan nama baiknya lantaran menyebutnya 'menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," kata Budi.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Tanggapan Jubir KPK
Laporan Faizal Assegaf terhadap jubir KPK, Budi Prasetyo, teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4) dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian, sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," kata Faizal, Selasa (14/4).
Dimintai konfirmasi terpisah, Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Faizal Assegaf. Budi mengatakan itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan, sebagai badan publik, KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
"Sehingga kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi Prasetyo.
Simak juga Video 'KPK Sita 6 Barang saat Periksa Faizal Assegaf, Termasuk Alat Elektronik':
(wnv/mea)

















































