Komnas Perempuan Kecam Kasus Taufik Hidayat Aniaya Sadis Pacar: Tak Manusiawi!

4 hours ago 2
Jakarta -

Komnas Perempuan mengecam penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Komnas Perempuan menilai peristiwa itu sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang berlangsung lama dan luput dari deteksi.

"Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara," tegas Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria menuturkan perlakuan pelaku terhadap korban tidak manusiawi. Dia menyebut pelaku telah merampas kemerdekaan korban.

"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," ujarnya.

Dia menyampaikan Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti 'Cinta berujung tragis'. Maria menilai hal itu dapat mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

Dia membeberkan, dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap. Mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tidak bebas dan sulit keluar dari relasi kekerasan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025.

Dia menjelaskan pola kekerasan ini memiliki karakteristik yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.

Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh. Selain itu, petugas juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti.

"Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," lanjut Sondang.

Komnas Perempuan mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun narasi yang menyalahkan korban, serta tidak meromantisasi kekerasan dalam relasi.

Taufik Hidayat saat ini telah ditangkap. Dia diamankan di rumah kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6).

"Sudah di Majalaya," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada detikcom, Selasa (23/6).

Saksikan Live DetikPagi:

(dek/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |