Jakarta -
KontraS menanggapi motif dendam pribadi yang diduga menjadi pemicu penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. KontraS menduga, aksi tersebut tidak dilakukan atas dasar kehendak pribadi.
"Kuat dugaan bahwa ini semua tidak mungkin berjalan dengan, apa ya, kehendak pribadi," kata perwakilan Divisi Hukum KontraS M Yahya Ihyaroza kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Yahya mengatakan, kalangan internal KontraS pun masih belum mengetahui motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, kata dia, KontraS menemukan fakta aksi ini dilakukan secara terorganisasi.
"Kalau motif, hingga sampai saat ini kami belum menemukan motifnya seperti apa, begitu ya. Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam? Oleh sakit hati? Harus dilakukan dengan cara sesistematis itu? Seorganisir itu? Begitu," tutur Yahya.
"Maka dari itu, untuk kasus Andrie ini seharusnya pihak yang berwajib, entah itu Puspom ataupun juga Kepolisian, itu membuka kasus ini secara transparan, begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, motif di balik aksi penyiraman air keras oleh empat oknum TNI terhadap Andrie Yunus akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan penyidik militer menunjukkan aksi tersebut didasari motif dendam pribadi.
"Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus)," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
Berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain menyerahkan berkas perkara, Oditur juga menyerahkan barang bukti berupa satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaus putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan keempat oknum TNI yang terlibat kini resmi berstatus terdakwa. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira," jelasnya.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
(dcom/dcom)

















































