Jakarta -
Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keberatan.
"Dalam perkara a quo, kebutuhan akan independensi itu menjadi jauh lebih kuat karena serangan terjadi setelah aktivitas advokasi publik klien kami yang secara langsung membahas remiliterisasi dan judicial review UU TNI. Dalam konteks demikian, pemaksaan forum peradilan militer akan menimbulkan appearance of conflict of interest yang serius di mata publik," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban. TAUD, yang merupakan kuasa hukum Andrie Yunus, tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus.
"Hal ini dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban," jelasnya.
Andrie Yunus telah menyatakan keberatan kasusnya diproses di peradilan militer. TAUD memandang pelimpahan yang dilakukan Oditur Militer 07-II ke Pengadilan Militer 08-II bukan prestasi melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual.
"Pelimpahan yang dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II yang cepat ini bukanlah prestasi, melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik," katanya.
"Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual," lanjut Isnur.
Berdasarkan hasil investigasi dari TAUD, diduga ada 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan Andrie Yunus. Isnur mengatakan belasan orang terduga pelaku itu belum termasuk aktor intelektual.
Dia menyebut pelimpahan ke Pengadilan Militer menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan. Isnur juga mengatakan pelimpahan merupakan upaya menghindari tekanan publik yang meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual.
"Tindakan pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," jelasnya.
"Perintah TAP MPR No VII/MPR/2000 dan ketentuan Pasal 65 UU TNI telah menyatakan bahwa ketika seorang anggota militer melakukan tindak pidana umum, ia tidak sedang bertindak dalam kapasitas sebagai subjek hukum militer, melainkan sebagai warga negara yang tunduk pada hukum pidana umum," ucapnya.
Adapun TAUD menyoroti delik penganiayaan berat yang digunakan Oditur Militer. TAUD menilai hal itu bentuk pengerdilan terhadap serangan air keras Andrie Yunus.
"Dengan akal yang sehat dan berdasar pada penalaran yang wajar, serangan air keras terhadap Andri Yunus tersebut sepatutnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan sekadar penganiayaan berencana," jelasnya.
TAUD memandang penentuan forum peradilan dalam perkara ini seharusnya tidak semata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit. Melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer.
"UU 31/1997 sendiri tidak menutup rapat kemungkinan forum peradilan umum. Pasal 43 ayat (3) menyatakan Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum," katanya.
Dia mengatakan mekanisme itu termaktub dalam Pasal 127. Isnur menilai hukum positif yang berlaku sekarang mengakui adanya ruang penentuan forum antara peradilan militer dan peradilan umum.
"Karena itu, Oditur tidak sedang diminta melakukan sesuatu yang asing bagi UU 31/1997. Oditur justru diminta menggunakan ruang yang sudah tersedia dalam undang-undang untuk memperjuangkan forum yang paling tepat secara hukum," ucapnya.
Isnur menilai penting untuk mempertimbangkan hak korban dan kepercayaan publik. Dia menekankan UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan menempatkan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
Berikut desakan TAUD di kasus Andrie Yunus:
- Presiden Republik Indonesia memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke
- Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilanjutkan ke Proses Penyidikan, Penuntutan di Peradilan Umum;
- Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta cq. Oditur Militer Penuntut Umum dalam perkara a quo untuk menyerahkan proses hukum melalui lingkungan peradilan umum, serta menunda setiap pelimpahan perkara ke Pengadilan Militer sebelum isu forum peradilan yang berwenang memperoleh kepastian hukum
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera memanggil dan mengawasi tindakan Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini Oditurat Militer berkaitan dengan penyerahan berkas kepada Pengadilan Militer
- Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Oditurat Militer karena kasus ini merupakan ranah peradilan militer.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melanjutkan pengungkapan kasus secara komprehensif dalam waktu yang cepat sebagai penghormatan terhadap hak korban mendapatkan kepastian hukum.
Lihat juga Video 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
(dcom/dcom)

















































