Jakarta -
KPK merampungkan penyidikan untuk Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, selaku penyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Keduanya segera disidang.
"Hari ini, Kamis (16/4), jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Penahanan kepada Trisnadi dipindah ke Rutan Kebon Waru, sedangkan Berliana di rutan wanita Bandung. Budi menyebut pemindahan itu untuk memudahkan proses persidangan nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dengan masuk ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh," sebutnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi pengejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Simak juga Video: MA: Tak Ada Lagi Alasan Hakim Tak Sejahtera, Negara Sudah Beri Perhatian
(ial/ygs)

















































